Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2021, Berikut Rincian Lengkap Formasinya!
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB-RI). Nomor : 877 Tahun 2021 Tentang : Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Asahan membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 untuk mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut :
Formasi yang dibutuhkan sejumlah 524 formasi terdiri dari 507 formasi Tenaga Guru, 10 formasi Tenaga Kesehatan dan 6 formasi Tenaga Teknis. Informasi mengenai nama jabatan dan kualifikasi pendidikan beserta jumlah kebutuhan terdapat dalam lampiran I dan II pengumuman ini.
A.
FORMASI YANG DIBUTUHKAN
1.
Formasi yang dibutuhkan sejumlah 524 formasi untuk mengisi kebutuhan Tenaga
Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.
2. Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan hubungan perjanjian kerja selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PPPK.
B.
SYARAT KETENTUAN
Adapun
yang menjadi syarat dan ketentuan untuk :
1. Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Guru terdapat pada Lampiran III Pengumuman ini.
2. Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tenaga Kesehatan dan Formasi Tenaga Teknis terdapat pada Lampiran IV Pengumuman ini.
C.
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran
dilakukan secara online dengan ketentuan pelamar PPPK mendaftar
melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan untuk pelamar CPNS mendaftar
melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut
:
1. Pelamar
membuat akun pada portal dengan cara:
a.
Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor
Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK);
b.
Isi biodata dan kolom lainnya;
c.
Unggah pasfoto dengan latar belakang warna merah;
d.
Cetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar
log in ke portal dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar
mengunggah swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun untuk dapat
melanjutkan ke tahap selanjutnya;
4. Pelamar
melengkapi data diri;
5. Pelamar
memilih instansi Kabupaten Asahan dilanjutkan dengan memilih jenis formasi,
jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta
mengisi data lain yang harus dilengkapi;
6. Pelamar
mengunggah dokumen dalam bentuk scan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan.
7. Pastikan
dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat
mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
8. Simpan
data yang telah dicek pada “form Resume” dan pastikan data tersebut telah
terisi dengan lengkap dan benar; dan
9. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
2. Jadwal
sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui website https://sscasn.bkn.go.id, https://ssp3k.bkn.go.id, https://sscn.bkn.go.id, https://asahankab.go.id/, https://bkd.asahankab.go.id/, https://www.facebook.com/bkd.kabasahan
3, dan papan pengumuman Kantor BKD Kab. Asahan
E. LAIN-LAIN
1.
Alur tahapan seleksi PPPK dan CPNS, Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan
sebagaimana tertera dalam Lampiran V pengumuman ini.
2.
Pelamar CPNS dan PPPK, tidak dipungut biaya;
3.
Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak
sah;
4.
Pelamar yang tidak melengkapi dokumen yang diunggah dan/atau hasil unggahan
dokumen tidak terlihat jelas dapat digugurkan.
5.
Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada
pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan atau dari pihak lain, maka hal tersebut
adalah tindakan penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang
memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku;
6.
Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Asahan Tahun
2021 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos. Pemberkasan
dilaksanakan setelah Pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK dan CPNS;
7.
Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi,
diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman hasil seleksi
administrasi dan Panitia Seleksi Nasional diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari
untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah
pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah;
8.
Bagi pelamar yang pada saat pendaftaran menggunakan Surat Keterangan Lulus
(SKL) dan dinyatakan lulus seleksi maka pada saat pemberkasan wajib menyerahkan
salinan ijazah dan transkrip nilai akhir yang telah dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang;
9.
Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran,
pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PPPK, maka Pemerintah
Kabupaten Asahan berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status
sebagai CPNS atau PPPK;
10.
Apabila dokter yang memeriksa kesehatan CPNS atau PPPK merekomendasikan bahwa
CPNS atau PPPK tersebut tidak layak untuk diangkat sebagai CPNS atau PPPK, maka
CPNS atau PPPK tersebut diberhentikan;
11.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima, menandatangani
pernyataan tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas/pindah wilayah
kerja/pindah instansi apabila belum mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun di atas meterai 10000;
12.Pelayanan
dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi dapat menghubungi melalui whatsapp
(WA) pada nomor 085318880134 setiap hari ke{a pukul 08.00-16.00 WIB, atau
melalui : email sscasn.asahan2019@gmail.com; facebook dengan alamat
facebook.com/bkd.kabasahan; atau mengakses modul Helpdesk SSCN
BKN 2021
dengan membuka alamat https://helpdesk.sscasn.bkn.go.id
13. Keputusan
Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten
Asahan Tahun Anggaran 2021, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Download Lampiran Formasi Lengkap : KLIK DISINI
Sumber : https://asahankab.go.id/
Post a Comment for "Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2021, Berikut Rincian Lengkap Formasinya!"